KURNIAWAN, PINDO & PARTNERS (“KP&P”)

ATTORNEYS AND COUNSELLORS AT LAW


Uraian di bawah ini merupakan gambaran singkat tentang Kantor kami sebagai Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, termasuk jasa pelayanan hukum yang diberikannya, untuk disampaikan kepada klient/mitra. sehubungan dengan penanganan perkara-perkara litigasi (baik di Pengadilan dan Arbitrase) dan penanganan bidang-bidang non litigasi, meliputi: (i) Kontrak & Perjanjian, (ii) Perbankan, (iii) Hukum Perusahaan, Bisnis, & Perpajakan, (iv) Pasar Modal, (v) Penanaman Modal, (vi) Hak Milik Intelektual, (vii) Kepailitan, (viii) Properti, (seperti: pembuatan Memorandum of Understanding, legal review, legal drafting,legal audit, legal opinion, restrukturisasi hutang dan legal due diligence serta pendaftaran merek, paten dan hak cipta).


Komitmen Untuk Memberikan Yang Terbaik


Merupakan suatu kebanggaan bagi KP&P untuk memperkenalkan Kantor Hukum kami kepada klient/mitra dan terima kasih kami ucapkan kepada klient/mitra yang telah memberikan kepercayaan kepada KP&P sebagai rekan bisnis. Pada masa ini dimana pengelolaan perusahaan secara profesional bagi Badan Hukum / Badan Usaha / Perseorangan menjadi kian menentukan, KP&P hadir semakin mantap sebagai mitra handal bagi klient/mitra. Wawasan ke depan yang cermat dan tanggap merupakan keunggulan Kantor Hukum kami dalam terus meningkatkan pelayanan bagi klient/mitra. Keluwesan (“dinamis”) dalam menghadapi perkembangan jaman tidaklah lepas dari budaya berorganisasi yang stabil dan terpelihara. Wujud nyata dari budaya ini tercermin pada berbagai aspek penting dalam Kantor kami, yaitu:

  • Pembinaan Sumber Daya Manusia yang menumbuhkan alur pemrakarsa gagasan tidak hanya dari atas ke bawah (up-down) melainkan dari bawah ke atas (bottom-up), sehingga lahir tenaga-tenaga hukum profesional yang handal serta proaktif.
  • Menjadikan diri sebagai Kantor Hukum yang belajar terus menerus dan melengkapi diri dengan berbagai fasilitas pendidikan dan pelatihan.
  • Mengikuti kemajuan Teknologi Informasi guna cepat tanggap terhadap meningkatnya tuntutan akan efektivitas dan efisiensi serta mutu pelayanan dalam penyusunan perjanjian / kontrak bisnis yang semakin global sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan.
  • Pelayanan yang berorentasi pada kepuasan Klien / Mitra melalui sikap dan tindakan mengacu pada harapan dan kebutuhan Klien / Mitra dalam menikmati Jasa Hukum yang terbaik.
  • Penerapan SIP (“Strategic Improvisation Plan”), suatu jabaran strategi KP&P yang dari waktu ke waktu ditinjau kembali guna beradaptasi terhadap perubahan-perubahan makro yang berdampak jangka panjang.
  • Advokat dan Konsultan Hukum yang telah memiliki ijin-ijin khusus berupa Ijin Advokat dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal, agar dapat memberikan layanan profesional kepada Klien / Mitra.

Melalui keunggulan, kredibilitas dan kapabilitas yang tinggi pada Sumber Daya Manusia dan Manajemen; Teknologi Informasi dan penguasaan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku; proses kerja “Unggul” yang cepat, aman, inovatif dan efisien serta komitmen tinggi dengan menempatkan kepentingan Klien / Mitra sebagai hal yang utama; kami berharap untuk menjadikan “impian” kami menjadi “kenyataan” yang dicapai melalui peran serta aktif untuk mengubah “Wajah Hukum Indonesia” yang berorentasi pada Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan. Klien / Mitra yang berbisnis, Kantor Hukum kami akan mempersiapkan perangkat hukum sebagai pendukungnya, sebagai perwujudan bahwa Kantor Hukum kami memahami Klien / Mitra.


Visi


Visi kami adalah menjadi Kantor Hukum pilihan dengan memberi yang terbaik, “…. Our Vision is to be the Attorneys and Counsellors at law of choice by giving the best …..”. Itulah sebabnya KP&P tidak pernah berhenti untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan selalu mendekatkan diri pada harapan Klien / Mitra dari masa ke masa.